Tugas, Wewenang,
Kewajiban dan Hak Kepala Desa
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
Kepala Desa mempunyai wewenang :
- Memimpin penyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
- Mengajukan rancangan peraturan desa;
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
- Membina kehidpan masyarakat desa;
- Membina perekonomian desa;
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud , Kepala Desa mempunyai kewajiban :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahanakan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN;
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
- Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa;
- Melaksanakan dan memepertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
- Memelihara dan menjaga asset dan atau barang inventaris Pemerintah Desa;
- Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat;
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud Kepala Desa
mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada
BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
masyarakat.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1(satu) tahun dalam
musyawarah BPD.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran
yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam
berbagai pertemuan masyarakat desa, radio atau media lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud digunakan oleh Bupati sebagai
dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan
pembinaan lebih lanjut.
Laporan akhir Masa Jabatan Kepala Desa disampaikan kepada
Bupati melalui Camat dan kepada BPD.
Tugas Pokok
Sekretaris Desa
- Sekretaris Desa berkedudukan memimpin sekretariat desa dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa;
- Sekretaris Desa mempunyai tugas menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
- melaksanakan urusan keuangan;
- melaksanakan adminstrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- melaksanakan pekerjaan lain yang ditugaskan oleh Kepala Desa.
Tugas Pokok Kepala
Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan, mempunyai tugas :
- melaksanakan tugas kegiatan di bidang administrasi penduduk (Kartu Tanda Penduduk), administrasi agraria, urusan transmigrasi serta monografi desa;
- menginventarisir administrasi Tanah Kas Desa (TKD) yang dikuasai oleh Desa serta administrasi Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT);
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang pemerintahan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Tugas Pokok Kepala
Urusan Ekonomi Pembangunan
Kepala Urusan Ekonomi Pembanguan, mempunyai tugas :
- melaksanakan kegiatan di bidang pembangunan meliputi menyiapkan / menyusun ruang data, menyusun data pembangunan, menyiapkan masalah-masalah pembangunan desa untuk dibahas dalam forum MUSRENBANG;
- membina kelompok pendengar siaran pedesaan, koperasi, lumbug dan perusahaan / perijinan serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDES);
- meneliti dan mengadakan evaluasi dalam rangka koordinasi dan sikronisasi pembangunan desa serta membantu penyusunan program pembangunan desa;
- membantu kegiatan usaha dan memajukan pertanian, peternakan dan perikanan;
- menggiatkan pelaksanaan gotong-royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
- memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang pembangunan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Tugas Pokok Kepala
Urusan Kesejahteraan Rakyat
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
- mengadakan pencatatan urusan kematian dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian serta pendataan tentang nikah, talak dan rujuk;
- menyiapkan saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan generasi muda dan olah raga;
- membantu mengatur pemberian bantuan kepada korban bencana alam serta mengamati pelaksanaannya;
- mengadakan usaha-usaha untuk menghimjpun dana sosial untuk penderita cacat, panti asuhan, badan sosial lainnya serta mengkoordinir pelaksanaannya;
- membantu mengusahakan pengawasan / penanggulangan gelandangan dan tuna sosial;
- melaksanakan pembinaan di bidang pendidikan, kebudayaan, tempat-tempat bersejarah, peningkatan kegiatan Keluarga Berencana, kesehatan masyarakat dan tempat umum, memelihara tempat-tempat ibadah dan pembinaan badan-badan sosial dan perijinannya.
- memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris desa di bidang kesejahteraan rakyat.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Tugas Pokok Urusan
Keuangan
Kepala Urusan Keuangan, mempunyai tugas :
- mengolah administrasi keuangan desa, menyiapkan data guna menyusun anggaran, perubahan dan perhitungan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa serta melaksanakan tata pembukuan secara teratur;
- menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran.
- menyusun Rancangan APBDesa dan mempersiapkan secara periodik program kerja di bidang keuangan;
- membantu kelancaran pemasukan PADesa;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang keuangan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Tugas Pokok Kepala
Urusan Umum
Kepala Urusan Umum, mempunyai tugas :
- menyelenggarakan penyusunan, pengetikan/penggandaan dan proses surat menyurat serta pengirimannya;
- mengatur dan menata surat yang dimintakan tanda tangan Kepala Desa / Sekretaris Desa;
- mengatur rumah tangga sekretariat desa, khususnya kebutuhan kantor;
- menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip, buku-buku inventaris, dokumen, mengurusi absen perangkat desa dan memberikan pelayanan administratif kepada semua urusan;
- mengurus pemeliharaan kendaraan dinas dan kebersihan kantor;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa di bidang Umum;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Tugas Pokok Kepala
Urusan Pamong Tani dan Kepala Urusan Keamanan
Kepala Urusan Pamong Tani, mempunyai tugas :
- membina dan mengkoordinasikan gabungan kelompok tani atau kelompok tani yang ada di desanya;
- membina dan mengkoordinasikan Gabungan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) atau kelompok HIPPA yang ada di desanya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Kepala Urusan Keamanan, mempunyai tugas :
- menyusun dan melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban;
- menggiatkan partisipasi masyarakat di bidang keamanan (siskamling), ketertiban dan memfungsikan pos-kamling;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tugas Pokok Kepala
Dusun
Kepala Dusun mempunyai tugas :
- melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat serta keamanan dan ketertiban pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
- melaksanakan peraturan desa, peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa pada dusun yang merupakan wilayah kerjanya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar